”Itulah sistem pertahanan kita yang bersifat semesta, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan seluruh sumber daya nasional lainnya. 3/2002 tentang pembelaan dan pertahanan negara Indonesia, bahwa hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan. Fakta – fakta : a. Iklan. Simak pembahasan berikut! Sistem pertahanan dan keamanan yang digunakan oleh bangsa Indonesia adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Bunyi dan makna Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 sudah dijelaskan. Sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia adalah suatu sistem yang melibatkan berbagai komponen untuk menjaga integritas, kedaulatan, dan keamanan negara. Review Akademik by: Suminto , S. 2. Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) adalah sebuah sistem pertahanan yang melibatkan semua komponen bangsa, baik militer maupun non-militer, dalam menjaga keamanan dan keselamatan rakyat serta menjaga kedaulatan Negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta berarti melibatkan seluruh warga negara, wilayah, serta sumber daya nasional. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan. A. Komponen utama tersebut dibantu oleh beberapa komponen cadangan dan komponen pendukung, yang bertujuan untuk menghadapi serangan atau ancaman yang sifatnya non militer. 0. Menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Komponen Kekuatan Dalam Sishankamrata Hankamrata sebagai suatu system pada hakikatnya ialah jalinan dari semua komponen Hankamrata dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sifat. Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau Sishankamrata adalah strategi dalam pertahanan dan kemanan Indonesia. Umum Sistem pertahan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), berkembang seiring dengan perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dan. 4. 9. Dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara keamanan nasional, berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 upaya pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan. kewajiban seluruh warga negara D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). TNI, Polri, dan rakyat adalah tiga komponen utama yang harus berperan penting dalam usaha pertahanan dan keamanan ini. Sifat kesemestaannya dimana dalam 6. Sugimin, M. Hakikat hankamnas kita adalah perlawanan rakyat semesta Hakikat Hankamnas kita adalah perlawanan rakyat semesta. Terkait pengeloaan sumber daya nasional ini, maka telah lahir payung hukum Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN untuk Hanneg). Keikut sertaan seluruh rakyat Indonesia secara spontan dalam penyelenggaraan upaya pertahanan keamanan negara, sejak awal kemerdekaan negara Republik Indonesia membuktikan bahwa rakyat adalah sumber kekuatan dalam sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia. “Strategi Pertahanan Dan Keamanan Nasional Indonesia. adjar. Sedangkan inti dari stabilitas keamanan Nasional adalah profesionalisme TNI dan Polri dalam melaksanakan tugas pertahanan dan keamanan Negara. Untuk itu, TNI sebagai komponen utama yang selalu siaga perlu didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. A. pasal ini terdiri dari 5 ayat yaitu: **Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang. Ada tiga komponen yang terlibat dalam upaya bela negara. Hal ini sesuai dengan isi pasal 30 ayat 2 yang berbunyi : "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat. Isi dari Pasal 27 ayat 3 menyebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan. Strategi ini melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 1. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) vital untuk pertahanan negara. TNI bertugas melindungi, mempertahankan, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan. Komcad merupakan bentuk imlementasi dari doktrin pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa, yakni Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang. Dalam Buku PPKn kelas X (Kemendikbud 2016) disebutkan, posisi wilayah Indonesia yang diapit dua benua dan dua samudera memang memberikan keuntungan bagi bangsi Indonesia. Cadangan. Fungsi perlindungan masyarakat ialah menanggulangi atau memperkecil malapetaka yang. 2. The "Bela Negara" cadres, in. (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Daftar di sini Kirim artikel. Kesimpulan. Pasal 30 ayat 2; Menyatakan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai. Prinsip yang dianut dalam penyelenggaraan pertahanan negara:1. 1) Kerakyatan Dengan pengertian, yaitu keikutsertaan seluruh rakyat warga negera sesuai dengan kemampuan dan keahlian dalam komponen kekuatan. Pelaksanaan Sishankamrata ini berdasarkan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 30, juga. 2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan. Sistem pertahanan dan keamanan Bangsa Indonesia memiliki disebut dengan Sistem pertahanan keamanan Rakyat semesta, (Sishankamrata). Mengikuti pendidikan. komponen utama dalam bidang pertahanan adalah. Ilustrasi (Foto : Okezone. Jawaban: A. Ancaman terhadap ketahanan nasional dapat datang dari luar maupun dalam negeri. Kedua, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan oleh satu kekuatan utama yang terdiri atas TNI dan Kepolisian Negara RI (Polri). memepertahankan dan mengamankan negara Republik Indonesia. Sistem pertahanan dan keamanan Bangsa Indonesia memiliki disebut dengan Sistem pertahanan keamanan Rakyat semesta, (Sishankamrata). b. pertahanan rakyat. Tijan, M. Melansir dari Modul PPKn kelas X oleh Kementerian. Pertahanan keamanan rakyat semesta C. id - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kembali menggaungkan konsep Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata). Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu diatur kesejahteraan dan keamanannya. mayoritas sistem pertahanan d. Pd. Sistem pertahanan dan keamanan Bangsa Indonesia memiliki disebut dengan Sistem pertahanan keamanan Rakyat semesta, (Sishankamrata). Dikarenakan warga Indonesia yang beragam, terdapat perbedaan ras, agama, etnis di setiap daerahnya. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan. Berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, sistem pertahanan dan keamanan di Indonesia adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Sedang untuk komponen yang terlibat di dalam pertahanan dan keamanan menurut ketentuan ULTD 1945, yaitu : 1. Istilah ini pada intinya mengacu pada 3. 6. 5. Yang menjadi latar belakang dalam judul makalah “Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA)” ialah untuk mengetahui bagaimana suatu Negara mempertahankan keamanan rakyat semestanya, karena kita ketahui system keamanan Negara kita saat ini sangat jauh dari kenyataan dan harapan rakyat. Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan gambaran bahwa Strategi Menghadapi Ancaman Militer pertahanan dan keamanan Negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat. Ini merupakan sistem pertahanan yang dianut Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman. Tinjauan Gatra Pertahanan dan Keamanan. Agus Subagyo, S. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta. com - Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta atau sishankamrata adalah sistem yang disusun berdasarkan falsafah Undang-undang Dasar dengan tujuan untuk mewujudkan ketahanan nasional Indonesia. (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Sistem ini melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung. BAB I PENDAHULUAN. 504 pulau), Memiliki sumber daya alam berupa hasil kekayaan laut, hasil bumi dan bahan tambang yang melimpah. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian. ditentukan sesuai dengan kecabangan Komponen Utama dan Komponen Cadangan untuk kepentingan Pertahanan Negara. Sishankamrata adalah singkatan dari Sistrem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Pelaksanaan Sishankamrata merujuk. Masyarakat. ASTALOG. salah satu tujuan utama dari bela Negara adalah menghindari. Soal Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam NKRI. COM - Sebagaimana telah ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3, Pasal 30 Ayat 1 dan 2, UU No. Published by Abbi SATYA. Sistem pertahanan ini mencakup tiga komponen dalam membentuk pertahanan. Doktrin tersebut memuat beberapa hal. sistem pertahanan utama c. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat. Maksud dari pasal 30 ayat 1 UUD. Sistem pertahanan dan keamanan yang diterapkan negara Indonesia adalah. pertahanan negara. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) vital untuk pertahanan negara. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dengan komponen utama, yaitu. Mengutip dari berbagai sumber, Sishankamrata, atau Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia. Dasar. Hal tersebut. Doktrin Pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa adalah Pertahanan Rakyat Semesta. Si. Dalam Rapat Kerja Pertahanan dan Keamanan di Jakarta pada tanggal 17-28 November 1967, dirumuskan pelaksanaan Doktrin Pertahanan dan Keamanan Nasional, yang akan kita kenal sebagai SISHANKAMRATA. Berdasarkan penjelasan tersebut, bisa dikatakan bahwa kekuatan utama dalam Sistem Pertahanan Kemananan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA) adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mulsin9575 Mulsin9575. 20 Tahun 1982, yaitu tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang disempurnakan sekarang dengan UU No. "Kalau terpaksa kita terlibat perang, perang yang kita laksanakan. Keikutsertaan rakyat dalam sistem pertahanan negara pada dasarnya perwujudan dari Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan komponen utama adalah TNI dan Polri sedangkan komponen pendukung adalah rakyat. Nah, melalui amanat UU. Pembahasan: Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dengan komponen utama, yaitu TNI dan Polri. adjar. Please save your changes before editing any questions. Pertahanan negara dalam bidang militer sendiri sudah dijalankan oleh TNI dan kepolisian. TNI dan POLRI. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2)UUD 1945, yang berbunyi: Ayat (1), "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dengan komponen utama, yaitu. 2. ; Drs. Kesimpulan: Sistem Pertahanan dan Keamanan yang dikembangkan oleh negara Indonesia yakni Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta ( SISHANKAMRATA ). Pendekatan pertahanan dan keamanan pemerintah Indonesia dikenal dengan “Sishankamrata”, Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau disebut juga sebagai “Total Defence Sistem”. Sishankamrata adalah sistem keamanan yang dianut oleh bangsa Indonesia. endobj 704 0 obj 698cea43bf9fad49b72967b042ec723a>]/Length 77/Filter/FlateDecode/DecodeParms >/W[1 3 1]/Type/XRef/Prev 2390687/Info 689 0 R/Encrypt 691 0 R/Index[690. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Di dalam Undang- 38 Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia disebut Rakyat terlatih. TI. Komponen utama dari pertahanan nasional adalah andil dari kemampuanDalam UUD RI 1945 disebutkan, “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. A. " Ayat (2), "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional. Rakyat Terlatih. Pasal 30 ayat 5, yang mana didalamnya menjelaskan bahwa masalah yang berhubungan dengan TNI & POLRI serta fungsi-fungsinya, syarat keikutsertaannya dalam. com - Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta atau sishankamrata adalah sistem yang disusun berdasarkan falsafah Undang-undang Dasar dengan tujuan untuk mewujudkan ketahanan nasional Indonesia. UUD Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengamanatkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dengan Sistem Pertahanan dan Kemananan Rakyat Semesta (Sishankamrata) oleh TNI dan Polri sebagai Kekuatan Utama dan rakyat sebagai Kekuatan Pendukung. Pernyataan tersebut sesuai dalam UUD NRI tahun 1945 yaitu dalam Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. 6. Sistem Pertahanan Dan Keamanan Negara Indonesia. (3) Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman bersenjata, Presiden. 17. frangka mencapai ketahanan nasional. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus menjaga pertahan dan keamanan negara sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 30 ayat (2) yang menyatakan bahwa, "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan. TNI. Sistem pertahanan semesta terdiri dari empat komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, komponen pendukung, dan pendidikan bela negara. Dengan adanya perlindungan dan. kewajiban aparat keamanan seluruh tumpah darah Indonesia B. ” Jurnal Kajian. Hal ini tercantum dalam Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Yang menjadi komponen-komponen dalam Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta menurut (Zainal Ittihad Amin, 2007 )yaitu : 1. TNI sebagai komponen utama selalu siaga, tetapi perlu didukung oleh Komponen Cadangan dan komponen pendukung. Komponen Pendukung : Warga Negara,. Terkait pengeloaan sumber daya nasional ini, maka telah lahir payung hukum Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN untuk Hanneg). Komponen Utama Dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta Adalah – Sistem pertahanan keamanan publik internasional (Sishankamrata) sangat penting bagi pertahanan negara. Sishankamrata adalah doktrin dan. C. Sishanta terdiri dari tiga. Konsep ini menekankan bahwa pertahanan dan keamanan bukanlah tanggung jawab semata-mata dari aparat keamanan atau militer. Pelaksanaan Sishankamrata ini berdasarkan pada Undang. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dengan komponen utama, yaitu. Sistem pertahanan dan keamanan Bangsa Indonesia memiliki disebut dengan Sistem pertahanan keamanan Rakyat semesta, (Sishankamrata). PASAL 30 Ayat 2 dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua menyebut bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) oleh TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. 42. Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia, disingkat Komcad TNI adalah pasukan cadangan militer Indonesia, yang berkedudukan langsung di bawah Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. sistem pertahanan dan keamanan utama. Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia.